Belakangan ini sepertinya kasus pencurian kendaraan bermotor sedang sering terjadi di sekitar Bekasi. Seperti dikutip dari GridOto.com, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap adanya kasus curanmor di wilayanya.
Sebanyak dua orang yang telah beraksi di 76 lokasi dibekuk.
“Saya menginformasikan bahwa keberhasilan dari Polsek Cikarang Barat menindaklanjuti secara cepat tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap sepeda motor dengan cara diangkat roda dua kemudian ditarik keluar kemudian dibuka dengan kunci Magnet,” kata Kombes Pol Gidion melalui keterangan resminya, Rabu (9/11/2022).
Gidion mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap berkat viralnya melalui media sosial rekaman cctv yang pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku H dan M dengan mengangkat sepeda motor korbannya.
Dari pengungkapan ini, penyidik meringkus dua pelaku yaitu Hendra (33) dan Mizar (40).
Dalam pengakuannya, mereka beraksi di 76 tempat kejadian perkara.
Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti kunci magnet, kunci letter Y, beberapa unit sepeda motor, HP, dan gunting.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat denga Pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana KUHP.
“Ancamanya 7 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mencoba kabur dan akhirnya harus diberikan timah panas secara terukur.
“Pelaku sempat mau melarikan diri sehingga petugas Polsek Cikarang Barat melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku sehingga pelaku bisa kita amankan,” tandasnya.