OTO News

Bagi Pengendara Motor CC Besar, Anda Harus Bikin SIM Lagi!

Tahukah Anda bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencananya akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan daya motor listrik. Di dalam Perpol tersebut tertera bahwa SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian. Pertama SIM C berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Selanjutnya, SIM CI berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Sedangkan, yang terakhir, SIM CII untuk Anda yagn mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Begini bunyi lengkap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 dalam Pasal 3 ayat 2:

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).

Lalu pertanyaan yang timbul setelahnya adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II? Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya 100 ribu rupiah. Namun, Itu belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar 30 ribu rupiah dan pemeriksaan kesehatan 25 ribu rupiah.

Jadi, sepertinya Anda yang memiliki motor gede sejenis Harley Davidson, Ducati, dan motor-motor sport ber-cc besar sebentar lagi harus menyesuaikan SIM supaya bisa tetap ngacir di jalan raya sambil menunggangi moge Anda.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *