Baru-baru ini, PT Pertamina (Persero) mengeluarkan aturan larangan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan wadah, misalnya jeriken ataupun drum.
Oleh karena itu, para pengecer BBM literan tentu akan kesulitan membeli Pertalite di SPBU.
Mengutip dari Tribunnews.com, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, Fedy Alberto mengatakan, sebelumnya Pertalite termasuk dalam Jenis BBM Umum (JBU).
Namun kini statusnya berubah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari JBU menjadi JBKP, maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” kata Fedy Alberto.
Ia mengatakan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM.
Terlebih Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fedy.
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu.
BBM jenis ini didistribusikan di wilayah tertentu sesuai penugasan.
Sementara untuk Pertalite, pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikannya.
Berikut juga dengan penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi ini dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.