Apakah mengganti warna kendaraan termasuk melanggar hukum?

Modifikasi motor adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pengendara, baik dari anak muda bahkan sampai orang dewasa sekalipun. Jenis dan Bagian yang menjadi tujuan modifikasinya pun berbeda-beda, ada yang mengganti spion agar terlihat lebih sporty, mengganti kulit jok agar lebih nyaman atau bahkan mengganti warna kendaraan agar lebih sesuai dengan yang dia harapkan.
Jika membicarakan mengganti warna kendaraan, timbul satu pertanyaan yang seringkali kita pikirkan sebelum kita me-repaint kendaraan kita, “Apakah mengganti warna termasuk melanggar hukum?”
Mengganti warna kendaraan tidaklah termasuk kepada pelanggaran hukum, tetapi jika kita ingin mengganti warna kendaraan pribadi, kita harus mendaftarkan ulang kendaraan kita kepada pihak kepolisian agar kendaraan kita sesuai dengan surat-surat yang terdaftar di kepolisian (BPKB dan STNK)
Karena, jika warna kendaraan kita berbeda dengan apa yang tertulis di STNK/ BPKB yang kita miliki, polisi berhak menilang bahkan mencurigai keaslian dokumen atau kendaraan kita tersebut.
Untuk mendaftarkan ulang STNK di Samsat cukup mengeluarkan uang sebesar Rp. 225.000, dan sebesar Rp. 100.000, untuk BPKB.
Dengan begitu, kita bebas mengganti warna kendaraan kita ya, Gardians. Asal taat dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

Maka dari itu, yuk jangan berhenti berkreasi pada kendaraan kita dengan mewarnai kendaraan seperti yang kita mau dengan AutoGard Premium Spray Paint.
AutoGard Premium Spray Paint merupakan cat semprot impor premium yang diolah dengan teknologi modern dari bahan dasar bermutu tinggi dengan pigmen warna yang berpartikel super kecil sehingga hasil warna cat lebih halus dan cemerlang, cepat kering dan tahan lama.
Tersedia dalam kaleng ukuran 300 + 100 = 400 mL. Untuk mendapatkan produk tersebut, anda bisa menemukannya di bengkel/ toko terdekat atau juga bisa melakukan pembelian secara online pada e-commerce kesayangan anda (Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada)