Apakah Boleh Mengambil SIM atau STNK yang Tertinggal Saat Dirazia? Simak Penjelasan Berikut!

Published by DR OTO on

Saat terkena razia, SIM dan STNK yang tertinggal di rumah, boleh diambil dulu, begini penjelasan polisi. Anda mungkin sudah tahu bahwa Operasi Patuh Jaya 2021 akan digelar selama dua pekan kedepan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai hari Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya melakukan razia guna meredam kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Namun, polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Tindakan tegas tentunya akan diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, dan melanggar marka jalan. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM saat diperiksa juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang). Akan tetapi, bagaimana dengan pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah pelanggar ini akan ditindak juga?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan. Tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

“Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah,” ujar Kompol Sriyanto, Selasa (21/9/2021).

“Tidak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM, dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai,” sambungnya.

Kompol Sriyanto juga mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai pajak kendaraan belum dibayarkan atau pelat nomor kendaraannya sudah mati.

“Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian,” tutup dia.

Nah, semoga Anda semua mahfum dengan peraturan yang sudah dijelaskan di atas ya. Jangan lupa bawa semua surat dan perlengkapan berkendara saat mengendarai kendaraan bermotor Anda dan selalu ingat untuk berkendara dengan aman!

Categories: OTO News

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *